Saat ditemui di sela-sela persiapan menuju Lantai 2 Masjid Raya Makassar, Masrurah mengatakan bahwa materi ceramahn yang akan disampaikan degan judul ‘Trafficking dalam konsep Islam’ hal ini sesuai permintaan panitia, biasanya saya membawakan akhlak dan pembentukan karakter.
Human Trafficking atau perdagangan manusia, dan lebih khusus lagi “Trafficking in Women and Child” (Perdagangan Perempuan dan Anak), menjadi isu paling hangat dan semakin luas dibicarakan. Trafiking dikenal dengan perbudakan modern, karena termasuk kategori jenis kekerasan terhadap kemanusiaan yang amat kompleks, dan kejahatan yang sangat mengerikan.
Traficking” merupakan kejahatan kemanusiaan yang tidak dapat ditolerir. Kemunculannya telah menghancurkan sendi-sendi kehidupan, karena terlanggarnya hak-hak asasi manusia dan berdampak pada terjadinya kekerasan fisik, psikis, seksual, ekonomi maupun budaya, ujar Wakil Ketua Bidang Pendidikan Yayasan Wakaf UMI ini saat memulai ceramahnya.
Lanjut dikatakan, menurut catatan jaringan organisasi Perempuan yang concern terhadap isu ini, sistem paling dominan yang digunakan dalam praktik ini adalah: penipuan, pemalsuan data, penculikan, baik untuk kepentingan ekspoitasi seks atau prostitusi. Dengan demikian, korban trafficking terbesar adalah perempuan dan anak.
Dalam Islam, manusia merupakan ciptaan Allah yang paling istimewa, paling sempurna (laqod kholaqnal insaana fii ahsani taqwiim) tidak hanya sempurna secara fisik namun juga dilengkapi dengan akal dan kemampuan lainnya. Manusia adalah makhluk Tuhan yang terhormat. Allah menyatakan dalam surah Al Isra ayat 70 yang artinya “Sungguh Kami benar-benar memuliakan anak-anak Adam (manusia). Kami sediakan bagi mereka, sarana dan fasilitas untuk kehidupan mereka di darat dan di laut. Kami beri mereka rizki yang baik-baik, serta Kami utamakan mereka di atas ciptaan Kami yang lain”. Dalam ayat tersebut jelas Allah menjamin rezeki setiap manusia, dilebihkan dari makhluq yang lain, ini bisa di artikan di jamin kemerdekaan, tidak bisa diperjual belikan seperti halnya makhluq lain.
Ulama bersepakat hukumnya haram perdagangan manusia, karena merendahkan martabat manusia, menyamakannya dengan barang, menjadikannya obyek dengan menafikan hak-haknya dan pelakunya berdosa. Praktek-praktek perdagangan manusia hukumnya haram tidak ada kebaikan didalamnya, dan tidak sesuai dengan hadist Nabi SAW, “ berikan kepada seorang pekerja upahnya sebelum kering keringatnya”.
Nabi Muhammad SAW dalam pidatonya yang disampaikan di hadapan ummatnya di Arafah pada haji “Camkan benar-benar, perlakukanlah perempuan dengan sebaik-baiknya, karena dalam tradisi kalian, mereka diperlakukan sebagai layaknya budak. Kalian tidak berhak atas mereka kecuali memperlakukan mereka secara baik”, ujar Masrurah yang juga Ketua Umum BKS PTIS Pusat ini (*)